Gnext Indonesia, Jakarta - Komisi Pencari Fakta Masyarakat Sipil (KPF) menyimpulkan bahwa kematian pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, yang terjadi pada 28 Agustus 2025 merupakan tindakan pembunuhan, bukan kecelakaan lalu lintas biasa.
Peneliti KPF, Ravio Patra, mengungkapkan bahwa berdasarkan temuan di lapangan dan kesaksian warga, kendaraan taktis milik Brimob Polri sempat berhenti setelah pertama kali melindas korban. Namun, meski warga telah berupaya menghentikan kendaraan tersebut, rantis kembali bergerak dan melindas korban untuk kedua kalinya.
“Kami memang menetapkan ini sebagai pembunuhan. Berdasarkan saksi mata, setelah lindasan pertama pada pukul 19.27 WIB, rantis Brimob sempat berhenti sekitar 7 detik. Saat itu warga sudah mengerubungi rantis agar berhenti, namun kendaraan tersebut justru kembali maju dan melindas korban untuk kedua kalinya,” ungkap Ravio dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (18/2).
KPF menyebut bahwa korban masih dalam keadaan sadar setelah lindasan pertama. Namun, setelah dilindas kembali, kondisi Affan memburuk dan ia mulai memuntahkan darah akibat luka berat. Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, tetapi nyawanya tidak dapat diselamatkan.
Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Jakarta, tepatnya di kawasan Jakarta Pusat. Berdasarkan hasil penyelidikan, KPF menilai terdapat indikasi kuat unsur kesengajaan, terutama karena kendaraan sempat berhenti sebelum kembali melaju meski warga telah berupaya menghentikannya.
KPF juga menyoroti dugaan pelanggaran serius oleh aparat yang mengemudikan kendaraan taktis tersebut. Kasus ini memicu reaksi luas dari masyarakat dan berujung pada proses sidang etik terhadap dua anggota Brimob yang diduga terlibat.
Lembaga tersebut menilai peristiwa ini sebagai bentuk kekerasan aparat terhadap warga sipil dan mendesak pengusutan yang tuntas, profesional, dan transparan oleh Divisi Propam Polri guna memastikan akuntabilitas hukum atas kejadian tersebut.