Jakarta - Keberadaan seorang warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi prajurit militer Israel terungkap melalui dokumen resmi yang dipublikasikan kepada publik. Data tersebut menunjukkan bahwa militer Israel tidak hanya diisi warga lokal, tetapi juga puluhan ribu personel berkewarganegaraan ganda maupun asing dari berbagai negara. Temuan ini muncul di tengah meningkatnya sorotan hukum internasional terhadap konflik bersenjata di Gaza serta keterlibatan tentara asing dalam operasi militer di wilayah tersebut.
Peringatan dari Mahkamah Internasional pada Januari 2024 terkait dugaan genosida di Gaza memperkuat desakan global agar negara-negara menyelidiki peran warganya yang bertugas dalam militer Israel. Dampak kemanusiaan dari konflik tersebut dilaporkan sangat besar, dengan puluhan ribu korban jiwa, ratusan ribu korban luka, serta kehancuran luas infrastruktur sipil. Sejumlah organisasi hak asasi manusia internasional seperti Human Rights Watch dan Amnesty International mendesak penyelidikan independen dan meminta negara-negara memeriksa kemungkinan keterlibatan warganya dalam operasi militer Israel. Langkah hukum bahkan mulai berjalan di berbagai negara, termasuk penyelidikan di Kanada serta pengaduan kelompok HAM di Belgia dan Inggris.
Besarnya keterlibatan tentara asing juga terungkap dari data investigasi yang dikutip Declassified UK. Hingga Maret 2025, tercatat 50.632 prajurit aktif militer Israel memiliki kewarganegaraan ganda atau lebih, yang berarti mereka memegang paspor negara lain selain Israel. Dari jumlah tersebut, kelompok terbesar berasal dari pemegang paspor Amerika Serikat sebanyak 12.135 orang, disusul Prancis lebih dari 6.100 orang, Rusia lebih dari 5.000 orang, dan Inggris sebanyak 2.069 orang. Data itu juga mencatat sekitar 4.440 prajurit memegang dua paspor asing sekaligus, sementara 162 orang bahkan memiliki tiga atau lebih kewarganegaraan. Fenomena ini memicu sorotan hukum internasional, terutama melalui prinsip yurisdiksi universal yang memungkinkan pengadilan nasional menuntut pelaku dugaan kejahatan perang di mana pun peristiwa itu terjadi.
Di tengah besarnya keterlibatan personel asing tersebut, laporan media Albalad.co mengungkap keberadaan seorang prajurit asal Indonesia yang bertugas di Israel Defense Forces. Berdasarkan data militer, pria tersebut diperkirakan berusia antara 20 hingga 25 tahun dan telah bergabung sekitar tiga sampai empat tahun lalu. Namun hingga kini identitas lengkap, daerah asal, maupun status kewarganegaraan resminya belum dipublikasikan secara terbuka.
Dokumen militer Israel juga menunjukkan bahwa selain Indonesia, terdapat prajurit yang berasal dari berbagai negara mayoritas Muslim lainnya, termasuk Uzbekistan, Turki, Maroko, Iran, Turkmenistan, Tunisia, Yaman, Irak, Bosnia dan Herzegovina, Suriah, serta masing-masing satu orang dari Mesir, Aljazair, dan Uni Emirat Arab. Keberadaan mereka menunjukkan bahwa militer Israel diisi oleh latar belakang kewarganegaraan yang sangat beragam, termasuk dari negara-negara dengan mayoritas penduduk Muslim.
Meski keberadaan seorang WNI dalam militer Israel telah terkonfirmasi melalui data resmi, sejumlah hal penting masih belum diketahui, mulai dari identitas personal, latar belakang perekrutan, hingga keterlibatannya dalam operasi militer. Hingga kini belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari otoritas terkait mengenai status hukum maupun konsekuensi yang mungkin timbul dari fakta tersebut.
(Via: Narasi, Declassified UK, Albalad.co, dan dokumen resmi Israel Defense Forces)