Tepat 41 tahun lalu, Candi Borobudur dibom. Peristiwa itu terjadi pada 21 Januari 1985, Candi Borobudur di Magelang, Jawa Tengah, diguncang aksi teror bom yang mengguncang perhatian nasional dan internasional, ketika sekelompok pelaku menanam sedikitnya 13 bom rakitan di area candi dan sembilan di antaranya meledak pada dini hari, menyebabkan kerusakan serius pada sembilan stupa dan dua arca Buddha di salah satu situs warisan budaya dunia paling penting di Indonesia. Ledakan terjadi tanpa menimbulkan korban jiwa, namun dampaknya sangat besar karena menyasar simbol sejarah, peradaban, dan toleransi yang telah berdiri lebih dari seribu tahun.
Aksi pengeboman tersebut dilakukan oleh jaringan ekstremis sebagai bentuk teror ideologis dan penolakan terhadap simbol kebudayaan tertentu, yang pada saat itu memicu kekhawatiran luas mengenai keamanan situs-situs bersejarah nasional. Aparat keamanan segera melakukan penyelidikan intensif, yang kemudian mengarah pada penangkapan dua pelaku utama, yakni Abdulkadir bin Ali Al-Habsyi dan Husein bin Ali Al-Habsyi, yang dijatuhi hukuman penjara, sementara satu nama lain yang disebut sebagai otak aksi teror tersebut tidak sepenuhnya terungkap ke publik.
Pemerintah Indonesia setelah peristiwa tersebut melakukan langkah restorasi besar-besaran terhadap Candi Borobudur serta memperketat sistem pengamanan kawasan cagar budaya, guna mencegah terulangnya serangan serupa di masa mendatang. Tragedi pengeboman Borobudur kemudian dicatat sebagai salah satu aksi teror paling bersejarah di Indonesia karena menyasar warisan budaya dan spiritual, sekaligus menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap situs sejarah dari ancaman ekstremisme dan kekerasan.
(via Kompas, Republika, UPI Archives)