Bandung — Rifa Rahnabila, aktivis muda yang tinggal di Bandung, kini harus menghadapi proses hukum setelah keterlibatannya dalam aksi demonstrasi warga pada akhir Agustus silam. Saat itu, seperti yang terjadi di Jakarta, warga Bandung turun ke jalan memprotes besarnya tunjangan dan gaji wakil rakyat. Situasi memanas setelah peristiwa tewasnya Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online, yang meninggal dunia dalam insiden yang melibatkan aparat kepolisian.
Rifa, yang sebaya dengan Affan, turut hadir dalam aksi protes tersebut sebagai bentuk solidaritas. Perannya pada hari itu bukan sebagai koordinator atau orator, melainkan mendokumentasikan jalannya demonstrasi. Dengan ponselnya, Rifa merekam berbagai peristiwa yang ia saksikan di lapangan dan menyimpan rekaman tersebut sebagai catatan pribadi atas situasi yang terjadi.
Sebagaimana kebiasaan masyarakat di era digital, Rifa kemudian membagikan sebagian cuplikan kejadian tersebut ke media sosial. Unggahan itu dimaksudkan sebagai dokumentasi situasi genting yang terjadi di ruang publik. Namun, unggahan tersebut justru menjadi dasar penindakan hukum terhadap dirinya.
Beberapa waktu setelah aksi berlangsung, Rifa ditangkap oleh aparat dan kemudian dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia dituduh menyebarkan konten yang dinilai bermuatan provokatif, meskipun pihak pembela menyatakan unggahan tersebut tidak dimaksudkan sebagai ajakan kekerasan.
Kini, empat bulan telah berlalu sejak Rifa menjalani masa penahanan. Ia tengah menjalani proses persidangan di pengadilan. Dalam setiap sidang, Rifa kerap menampilkan senyum saat bertemu kembali dengan ibu dan teman-temannya, meski pertemuan itu hanya berlangsung singkat di ruang sidang. Dua jam setelahnya, ia harus kembali ke balik jeruji besi untuk melanjutkan masa tahanannya.
Kasus Rifa Rahnabila kembali memantik perbincangan publik mengenai penggunaan UU ITE terhadap warga yang mendokumentasikan dan menyuarakan peristiwa sosial. Sejumlah pihak menilai perkara ini menjadi pengingat bahwa ekspresi dan dokumentasi aksi di ruang publik masih berpotensi berujung pada kriminalisasi.