Skip ke Konten

Bripda Masias Siahaya Ditetapkan Jadi Tersangka Penganiayaan Siswa Mtsn Di Tual Maluku Utara

21 Februari 2026 oleh
Admin
| Belum ada komentar

Gnext Indonesia, Tual - Polres Tual resmi menetapkan Bripda Masias Siahaya sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya pelajar 14 tahun, Arianto Karim Tawakal. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, MS langsung dikirim ke Polda Maluku untuk menjalani sidang kode etik profesi.

Bripda Masias Siahaya

Foto : Bripda Masias Siahaya, Tersangka Pelaku Penganiayaan Siswa MTsN di Tual, Maluku Utara

Kapolres Whansi Des Asmoro menjelaskan bahwa pemeriksaan kode etik tidak dilakukan di tingkat Polres karena menjadi kewenangan Bidang Profesi dan Pengamanan di Polda.

“Kalau kode etik memang ranahnya di Polda. Jadi penanganannya dilaksanakan di Bidpropam Polda Maluku,” ujarnya di Mapolres Tual, Sabtu (21/2/2026).

Ia menegaskan, perkara pelanggaran disiplin masih bisa disidangkan di Polres, namun jika sudah masuk kategori pelanggaran kode etik profesi Polri, maka penanganannya wajib di tingkat Polda.

“Kalau sidang disiplin bisa di Polres. Tapi kalau sudah masuk kode etik, itu kewenangannya di Polda,” tegasnya.

Meski tersangka dikirim ke Polda, Whansi memastikan proses pidana tetap ditangani Polres Tual.

“Pidananya tetap jalan di sini. Setelah pemeriksaan etik selesai, yang bersangkutan akan dikembalikan lagi ke Polres Tual untuk melanjutkan proses pidananya.” ujarnya. 

Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 14 saksi dan meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Bripda Masias Siahaya dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 466 KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Sidang kode etik Polri sendiri mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 yang mengatur tata cara, jenis pelanggaran, serta mekanisme penegakan kode etik profesi kepolisian.

Admin 21 Februari 2026
Share post ini


Label
Arsip
Masuk untuk meninggalkan komentar