Skip ke Konten

Hura Huru Label Halal Produk AS, Gimana sih Ceritanya?

22 Februari 2026 oleh
Admin
| Belum ada komentar

Gnext Indonesia, Jakarta - Isu pelonggaran sertifikasi halal bagi produk asal Amerika Serikat (AS) memicu perdebatan publik. Berawal dari kesepakatan dagang bilateral Indonesia-AS, muncul reaksi dari tokoh agama hingga klarifikasi pemerintah yang menegaskan bahwa tidak semua produk bebas aturan halal. Berikut kronologi lengkapnya.


Deal Dagang AS — Dasar Munculnya Isu Label Halal

Isu bermula dari penandatanganan perjanjian dagang bilateral antara Indonesia dan Amerika Serikat melalui Agreement on Reciprocal Trade (ART).

Perjanjian ini ditandatangani Presiden Indonesia dan Presiden AS di Washington, dan memuat sejumlah perubahan aturan perdagangan, termasuk terkait sertifikasi halal untuk produk tertentu dari AS.

Dikutip dari dokumen perjanjian yang diberitakan media ekonomi nasional:

“Indonesia akan membebaskan produk AS dari setiap sertifikasi halal dan persyaratan pelabelan halal” untuk memfasilitasi ekspor kosmetik, perangkat medis, dan barang manufaktur. 

Namun ketentuan tersebut tidak berlaku untuk semua jenis barang. Pelonggaran terutama menyasar sektor non-pangan seperti kosmetik, alat kesehatan, dan produk manufaktur.

Selain itu, Indonesia juga diminta menyederhanakan pengakuan lembaga sertifikasi halal Amerika Serikat agar produk yang disertifikasi di sana dapat diakui di Indonesia. 

Kesepakatan ini kemudian memicu persepsi publik bahwa produk AS akan bebas label halal secara menyeluruh.


Komentar Waketum MUI

Melalui akun Instagram pribadinya @cholinafis dikutip Gnext Indonesia, Ahad (22/2/2026), Kiai Cholil Nafis mempertanyakan kesepakatan dagang tersebut sebagai bentuk perjanjian atau penjajahan?. 

"Ya Allah... Ini perjanjian atau penjajahan ya? Ko' jebol semua aturan dan bebas dagang di Indonesia. Amrik Jd bebas mengelola semua keyayaan Indonesia. Ini melanggar konstitusi dan hak asasi kita. Sertifikat halal tak lagi perduli, data pribadi bisa diberikan. Saya minta pemerintah mengkaji ulang perjanjian yg merusak kedaulatan negara dan merugikan ekonomi bangsa. Saya minta rakyat mau peduli dg ekonomi dalam negeri dengan tidak mau membeli barang2 US yg tak bersertifikat halal, bahkan semua produk impornya." tulis Kiai Cholil dalam caption postingan yang diunggah di akun Instagram pribadinya

Selian itu, dikutip dari pernyataan Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH Asrorun Ni’am Sholeh menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal tidak boleh dinegosiasikan.:

“Hindari produk pangan yang tidak halal serta yang tidak jelas kehalalannya.” 

Ia juga menegaskan kewajiban halal merupakan amanat undang-undang yang berlaku bagi seluruh produk yang beredar di Indonesia.

“Setiap produk yang masuk, beredar, dan diperjualbelikan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.” 

MUI juga mengimbau masyarakat agar tetap selektif dan tidak membeli produk yang tidak jelas status kehalalannya, termasuk produk impor.


Klarifikasi Pemerintah

Menanggapi polemik publik, pemerintah menegaskan bahwa tidak benar semua produk AS bebas sertifikasi halal.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menjelaskan:

“Indonesia tetap memberlakukan sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman.” 

Ia menambahkan bahwa produk pangan non-halal tetap wajib diberi label khusus.

“Makanan minuman yang mengandung konten non-halal wajib diberi keterangan non-halal.” 

Pemerintah menjelaskan bahwa pelonggaran hanya berlaku untuk kategori tertentu seperti kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur, namun tetap harus memenuhi standar keamanan, mutu, serta transparansi kandungan produk. 

Selain itu, Indonesia dan AS juga telah memiliki kerja sama pengakuan sertifikasi halal internasional (Mutual Recognition Agreement), sehingga label halal dari lembaga yang diakui bisa berlaku lintas negara. 

Polemik label halal produk AS muncul karena interpretasi publik terhadap kesepakatan dagang baru.

Faktanya:

  • Ada pelonggaran sertifikasi halal untuk beberapa produk non-pangan.
  • MUI mengingatkan kewajiban halal tetap berlaku dan tidak boleh dinegosiasikan.
  • Pemerintah menegaskan makanan dan minuman tetap wajib halal atau diberi label non-halal.

Dengan demikian, tidak benar bahwa semua produk AS bebas aturan halal di Indonesia.

via detikfinance, detikcom

Admin 22 Februari 2026
Arsip
Masuk untuk meninggalkan komentar